Notification

×

Iklan

Iklan

Konsultasi Publik atas RPM Kominfo tentang Seleksi Penyelenggara Pos untuk Layanan Pos Universal

28 Februari 2019



JAKARTA — Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kominfo tentang Seleksi Penyelenggara Pos untuk Layanan Pos Universal.

Penyusunan RPM dimaksud telah melalui proses pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan (Penyelenggara Pos, Kementerian Keuangan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah). RPM tersebut juga telah melalui proses harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM dan Biro Hukum.

Sebagai bagian dari proses transparansi, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Seleksi Penyelenggara Pos untuk Layanan Pos Universal. Masukan dan tanggapan terhadap RPM dimaksud dapat diemail ke fadl004@kominfo.go.id dan hukumppi@mail.kominfo.go.id dari tanggal 1 s.d. 8 Maret 2019.

Adapun beberapa penjelasan terkait penyusunan RPM Kominfo tentang Seleksi Penyelenggara Pos untuk Layanan Pos Universal adalah sebagai berikut:

A.  Latar Belakang:

1.    RPM tentang Seleksi Penyelenggara Pos untuk Layanan Pos Universal  disusun dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos yang menyatakan bahwa Pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada semua Penyelenggara Pos yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Layanan Pos Universal

2.    RPM dimaksud bertujuan untuk melaksanakan seleksi Penyelenggara Pos untuk Layanan Pos Universal yang dilakukan oleh Tim Seleksi sesuai amanat peraturan perundang-undangan dibidang pos.



B.  Substansi

Adapun cakupan materi RPM tentang Seleksi Penyelenggara Pos untuk Layanan Pos Universal terdiri atas 7 BAB dan 30 Pasal, dengan rincian pengaturan sebagai berikut:

Tata Cara Pengangkatan oleh Tim Seleksi Penyelenggara Pos untuk Layanan Pos Univesal yang dibentuk oleh Menteri paling banyak 7 (tujuh) orang yang terdiri dari unsur Pemerintah, pemangku kepentingan, dan ahli di bidang Penyelenggara Pos.    
Tata Kerja Tim Seleksi yang meliputi tugas dan kewenangan, metode penilaian dan etika yang harus dipatuhi oleh Tim Seleksi.
Tata Cara Penunjukan Penyelenggara Layanan Pos Universal yang meliputi persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar jadi peserta seleksi sampai dengan tahap penetapan pemenang seleksi oleh Menteri berdasarkan rekomendasi tim seleksi.
Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian terkait pelaksanaan seleksi Penyelenggara Layanan Pos Universal. (Humas Kementerian Kominfo)