Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Indonesia Berikan Tarif Nol Persen untuk Produk Kurma dan Zaitun Palestina

28 Februari 2019
Pemerintah Indonesia Berikan Tarif Nol Persen untuk Produk Kurma dan Zaitun Palestina

JAKARTA — Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa Indonesia menghapus tarif bea masuk produk kurma dan minyak zaitun asal Palestina. Penegasan tersebut disampaikan Mendag dalam Konferensi Pers Penghapusan Tarif atas Produk Kurma dan Minyak Zaitun Asal Palestina, di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, hari ini, Kamis (28/02).

Sebelumnya, Mendag Enggar bersama Wakil Menteri Luar Negeri RI Abdurrahman Mohammad Fachir telah mendampingi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menerima Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al Shun, di kantor Wapres.

“Pengenaan tarif nol ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Indonesia dalam mendukung penguatan kehidupan sosial dan kapasitas ekonomi Palestina dan diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk Palestina, terutama karena kedua produk tersebut merupakan produk ekspor utama Palestina ke Indonesia,” ujar Mendag.

Lebih lanjut, Enggar mengungkapkan bahwa ketentuan penghapusan tarif untuk kedua produk Palestina tersebut sudah berlaku aktif sejak 21 Februari 2019 ditandai dengan pengiriman nota diplomatik oleh Kementerian Luar Negeri RI kepada Palestina. Salah satu ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina.

“Dengan demikian, masyarakat Indonesia diharapkan sudah dapat menikmati kurma asal Palestina saat Ramadan tiba,” ujar Mendag.

Menurut Enggar, langkah penghapusan tarif ini juga menjadi momentum penting bagi peningkatan hubungan perdagangan bilateral Indonesia-Palestina. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, total perdagangan Indonesia-Palestina pada 2018 mencapai USD 3,5 juta, terdiri dari ekspor Indonesia sebesar USD 2,8 juta atau naik 34 persen dibanding 2017 (YoY); dan impor sebesar USD 727 ribu atau naik 113 persen (YoY). Produk-produk ekspor Indonesia ke Palestina meliputi ekstrak, esens, dan konsentrat kopi, teh (USD 2,1 juta); pasta (USD 356 ribu); roti, pastri, kue, biskuit, dan peralatan toko roti (USD 192 ribu); piring, alas, dan perkakas dari karet vulkanisir (USD 43,3 ribu); arang kayu (USD 30 ribu).

Sedangkan, produk impor utama Indonesia dari Palestina yaitu kurma segar atau dikeringkan (USD 722,7 ribu) dan minyak zaitun dan fraksi lainnya dari zaitun (USD 4,1 ribu), serta sekrup, baut, mur (USD 206).

Kurma dan minyak zaitun masih belum banyak diproduksi di Indonesia sehingga dengan adanya penghapusan tarif bea masuk, maka konsumen dan industri domestik mempunyai alternatif pilihan sumber asal kurma dan minyak zaitun yang lebih kompetitif.

Lebih jauh, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Palestina juga sepakat untuk meningkatkan kerja sama perdagangan dalam kerangka perjanjian preferensi perdagangan (PTA). Adapun jenis-jenis produk yang akan termasuk sebagai produk yang dikenakan tarif preferensi diserahkan sepenuhnya kepada pihak Palestina disesuaikan dengan kebutuhan Palestina

Enggar menambahkan, untuk PTA ini, Pemerintah Indonesia tidak akan menempuh studi kelayakan seperti layaknya dijalani sebelum dilaksanakannya perjanjian perdagangan internasional. Langkah ini juga merupakan bentuk dukungan konkret Indonesia untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Palestina.

“Nantinya, tidak menutup kemungkinan bahwa bukan hanya kurma dan minyak zaitun saja yang dikenakan tarif nol. Produk-produk lainnya yang Palestina ajukan untuk diekspor ke Indonesia juga akan dikenakan tarif serupa,” pungkas Mendag. (kemendag.go.id)