Notification

×

Iklan

Iklan

Birokrasi/ASN Harus Netral Patuhi UU Pemilu, PKPU dan Peraturan Bawaslu

03 Maret 2019
Birokrasi/ASN Harus Netral Patuhi UU Pemilu, PKPU dan Peraturan Bawaslu


YOGYAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pusat maupun daerah harus tegak lurus pada kebijakan Presiden, Gubernur, maupun Bupati /Walikota.

"Soal Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh taat tegak lurus pada kebijakan Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota dalam kebijakan Pemerintah Pusat maupun daerah", ungkap Mendagri disela-sela saat menyaksikan gelaran Wayang Kulit di Pendopo Taman Siswa Yogyakarta, sabtu malam (2/3/2019).

Ia juga menuturkan lebih jauh dalam hal netralitas ASN dalam Pemilu Serentak Tahun 2019 ditegaskan bahwa ASN harus netral.

"Dalam konteks Pemilu Serentak  2019 ASN harus netral, ikuti undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan  Umum (PKPU), serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)", tegasnya.

Oleh karena itu, clear posisi dari ASN dalam konteks Pemilu jelas dan tegas diatur dalam UU Pemilu  dan hendaknya tidak dimaknai lain atau dipelintir sehingga memunculkan interpretasi lain.

Di dalam konteks tugas ASN dalam birokrasi sejatinya adalah profesi yang terikat pada tugas dan kewajiban menjalankan seluruh peraturan dan program Pemerintah, baik pusat maupun daerah.

"Birokrasi harus berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat. Birokrasi harus tegak lurus pada NKRI. Birokrasi/ASN harus tegak lurus menjalankan seluruh program pembangunan yg dijalankan oleh pemerintahan yang sah dan konstitusional. ASN tidak boleh ada keraguan sedikitpun untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai aparatur harus loyal kepada siapapun pemimpin yang dipilih secara konstitusional dan hingga saat ini Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla adalah Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara yang sekaligus Kepala Pemerintahan. Jadi ASN   sebagai bagian dari birokrasi sejatinya tidak netral atau tidak bebas. ASN  wajib tunduk, patut dan taat kepada Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan termasuk kepada Kepala Daerah. Adalah kewajiban aparatur tegak lurus menjalankan seluruh kebijakan dan program-program pemerintahan dan pembangunan tanpa peduli darimanapun asal usul pemimpin negara dan daerah yg telah terpilih secara konstitusional.

Sangat berbahaya, jika ada pemikiran bhw ASN netral dimaknai bebas dan tidak terikat, karena ASN adalah mesin birokrasi yang terus berjalan sebagai pelaksana operasional pemerintahan negara dan pemerintahan daerah sehari-hari. Bayangkan jika ASN netral dimaknai boleh bebas dan tidak terikat, artinya mereka bebas tidak bekerja, mereka bebas tidak menjalankan kebijakan, mereka tidak terikat dengan kebijakan kepala pemerintahan. Jika hal itu terjadi maka dipastikan operasional pemerintahan sehari-hari akan berhenti. Oleh karena itu ASN wajib terus bekerja termasuk terus mensosialisasikan program-program pembangunan kepada masyarakat, tetap patuh kepada pemerintah yg sah walaupun proses pemilu sedang berlangsung. Dalam konteks menjalankan tugas kewajiban konstitusional dan posisi ASN sebagai mesin birokrasi  itulah, dimaknai bahwa ASN sejatinya tidak bisa netral atau tidak bebas", pungkas Tjahjo. (kemendagri.go.id)