JAKARTA — Sejak tanggal 1 hinggal 21 Maret 2019, Pemerintah membuka kembali masa penawaran Sukuk Ritel seri SR−011. Sukuk Ritel SR−011 adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel yang diterbitkan oleh Pemerintah RI berdasarkan prinsip Syariah. Sukuk Ritel ditawarkan kepada investor perorangan (WNI) di pasar perdana dalam negeri. SR−011 merupakan alternatif pilihan investasi yang sangat menarik kerena aman, terjangkau, mudah didapatkan, likuid dapat dicairkan (dijual) sewaktu−waktu memberikan imbal hasil yang kompetitif dan yang pasti sudah mendapatkan pernyataan sesuai dengan prinsip syariah dari DSN MUI.
SR−011 merupakan investasi yang aman karena pembayaran pokok dan imbalanya dijamin oleh Undang−undang. Nominal investasinya juga terjangkau dari mulai minimal Rp. 1 juta sampai dengan maksimal Rp. 3 miliar per individu WNI. Untuk penjualan SR−011 ini, Pemerintah menggandeng 22 mitra distribusi yang terdiri dari perbankan dan perusahaan sekuritas. BRIsyariah sendiri sudah menjadi mitra distribusi SBSN Ritel sejak tahun 2012 dan pada tahun 2019 kembali dipercaya pemerintah menjadi salah satu mitra distribusi SR−011.
Melalui BRIsyariah, masyarakat sudah bisa melakukan pemesanan SR−011 mulai tanggal 1−21 Maret 2019. Tingkat imbalan SR−011 sangat menarik yaitu 8,05% p.a yang dibayarkan kepada investor pada tanggal 10 setiap bulannya, dengan tenor 3 tahun dan masa holding hanya 2 bulan. Selain itu fitur menarik lainnya yaitu SR−011 bersifat tradable artinya dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah masa holding period berakhir dan mempunyai potensi capital gain.
Instrumen SR−011 dipasarkan secara offline sesuai arahan Kemenkeu. Untuk memesannya, investor harus mendatangi langsung Kantor Cabang para mitra distribusi. Saat ini jaringan BRISyariah sudah tersebar hampir diseluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari 52 Kantor Cabang dan 212 Kantor Cabang Pembantu semuanya bisa melayani pemesanan SR−011. Untuk dapat berinvestasi SR−011 melalui BRIsyariah persyaratan pun cukup mudah yaitu nasabah sudah memiliki rekening BRIsyariah dan memiliki Single Investor Identification (SID). Bagi nasabah yang belum memiliki SID, BRIsyariah akan membantu memproses sampai nasabah mendapatkan SID. Nasabah cukup datang ke KC dan KCP BRIsyariah terdekat untuk melakukan pemesanan melalui CS dan melakukan pembayaran.
BRIsyariah menargetkan nasabah ritelnya sebagai pangsa pasar SR−011. "BRIsyariah saat ini memiliki basis investor ritel yang cukup besar. Sejak IPO di bulan Mei 2018, jumlah investor ritel BRIsyariah meningkat mencapai 115,67%. Mereka merupakan target yang juga disasar oleh BRIsyariah untuk memiliki Sukuk Ritel SR−011 ini. Karena tentunya mereka sudah paham market, dan sudah memiliki Single Investor Identification sehingga memudahkan pemasarannya. Selain itu, dengan menyasar investor ritel BRIsyariah diharapkan juga sekaligus menjadikan mereka basis nasabah tabungan BRIsyariah,"ujar Sekretaris Perusahaan BRIsyariah Indriati Tri Handayani.
Keuntungan lainnya berinvestasi di SR−011 adalah pajak yang dikenakan hanya 15%. Sementara pada produk lainnya misalnya deposito, pajak yang dikenakan sebesar 20%. Sebagai bentuk apresiasi kepada investor Sukuk yang melakukan pemesanan melalui BRIsyariah, kami memberikan cash back sampai dengan sampai dengan maksimal Rp. 3 juta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan program menarik lainnya. Selamat berinvestasi SR011 melalui BRIsyariah.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi :
Indriati Tri Handayani
Sekretari Perusahaan PT Bank BRIsyariah Tbk
Jl. Abdul Muis No. 2−4
Jakarta Pusat 10160
Telp. 021−3450226/27 Fax. 021−2311834/3518812
Email: indriati.handayani@brisyariah.co.id / indriatith@hmail.com
Tentang BRIsyariah
Berawal dari akuisisi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., terhadap Bank Jasa Arta pada 19 Desember 2007 dan setelah mendapatkan izin dari Bank Indonesia pada 16 Oktober 2008 melalui surat no. 10/67/KEP.GBI/DpG/2008, maka pada tanggal 17 November 2008 BRIsyariah secara resmi beroperasi. Kemudian BRIsyariah secara resmi mengubah kegiatan usaha yang semula beroperasional secara konvensional menjadi kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam. Di usia yang akan menginjak 10 tahun, BRIsyariah kian menunjukkan kemilau prestasi kinerjanya. Kepercayaan masyarakat terus bertumbuh. Hal ini dibuktikan dengan terus bertambah jumlah nasabah BRIsyariah setiap tahunnya.
Per tanggal 8 Januari 2018 Jajaran Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris dan Direksi BRIsyariah yaitu sebagai berikut:
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, MSc
Anggota : M. Gunawan Yasni
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen: Prof. DR. Hermanto Siregar, M.Ec
Komisaris : Fahmi Subandi
Komisaris Independen: Prof. DR. Komaruddin Hidayat
Komisaris Independen: Eko Suwardi
Direksi
Direktur Utama: Moch. Hadi Santoso
Direktur: Agus Katon Eko S.
Direktur/Independen: Wildan
Direktur: Widodo Januarso
Direktur: Kokok Alun Akbar (brisyariah.co.id)