JAKARTA — Kementerian Perindustrian dan Kementerian Sosial sepakat untuk menumbuhkan wirausaha baru khususnya sektor industri kecil dan menengah (IKM). Langkah ini ditujukan bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima manfaat bidang kesejahteraan sosial lainnya.
Upaya sinergi kedua belah pihak itu, dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penumbuhan Wirausaha Baru Industri Kecil dan Industri Menengah bagi Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dan Penerima Manfaat Bidang Kesejahteraan Sosial Lainnya. MoU ini diteken Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Selama ini, IKM telah berperan penting sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Dengan kontribusinya, IKM mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial, dan pengembangan sektor swasta yang dinamis,” kata Menperin seusai kegiatan tersebut di Jakarta, Jumat (8/3).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, jumlah IKM mencapai 4,49 juta unit usaha, menjadi sektor mayoritas dari populasi industri di Indonesia. Sektor IKM mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 10,57 juta orang dan berkontribusi terhadap pertumbuhan industri nonmigas sebesar 20,26 persen. Adapun, sektor yang paling dominan sebagai penopang antara lainIKM makanan dan minuman, fesyen serta kerajinan.
Menurut Airlangga, kerja sama strategis ini selain dapat menumbuhkan wirausaha baru, juga untuk memacu ekonomi dan kesejahteraan yang inklusif. Dengan program kewirausahaan bagi penerima bantuan sosial, diharapkan para penerima manfaat dapat keluar dari keterbatasan ekonomi dengan mewujudkan kemandirian ekonomi sehingga tidak bergantung pada bantuan pemerintah
“Jadi, dari keluarga penerima manfaat PKH yang sudah graduasi mandiri atau naik kelas bisa diakselerasi menjadi pelaku IKM yang berdaya saing. Nantinya, mereka akan menjadi pengusaha yang bankable, sehingga bisa masuk dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR),” ujarnya.
Melalui komitmen tersebut, Kemenperin akan mendorong para penerima manfaat bantuan sosial untuk menjadi wirausaha baru yang mandiri dengan memberikan fasilitasi berupa pelatihan kewirausahaan dan bimbingan teknis produksi, legalitas usaha, bantuan peralatan, pengembangan pasar berbasis digital, serta penyediaan akses ke sumber pembiayaan.
“Bantuan dapat digunakan sebagai modal untuk pengembangan usaha sesuai dengan keterampilan para penerima. Pemerintah juga memberikan bimbingan serta pengetahuan kepada penerima manfaat untuk mengelola uang bantuan agar digunakan dengan bijak untuk keperluan produktif sehingga menjadi pengusaha yang andal dan tangguh,” ungkapnya.
Dalam laporannya, Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar menambahkan, nota kesepahaman antara Kemenperin dan Kemensos ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis, serta akan dilakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya paling sedikit satu tahun sekali.
“Tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan kerja sama kelembagaan dalam rangka penumbuhan wirausaha baru. Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan bekerja sama, sehingga penandatanganan kerjasama ini dapat terselenggara dengan baik,” imbuh Haris.
Ruang lingkup MoU tersebut, meliputi pertukaran data dan informasi, penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan dan bimbingan teknis untuk menghasilkan wirausaha baru yang mandiri, penyelenggaraan program, serta kegiatan berbasis digital dalam rangka pengembangan pasar.
Kemudian pemerintah melakukan penyediaan akses pembiayaan, memfasilitasi dan kemudahan penyediaan bahan baku serta pengembangan kerja sama kelembagaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Kemenperin dan Kemensos.
“Kami berharap dengan kerja sama ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh nusantara, dan tentunya meningkatkan daya saing sektor IKM sehingga mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” papar Sekjen Kemenperin.
Mensos menyampaikan, dalam lima tahun terakhir, pemerintah memberikan perhatian serius dalam penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pembangunan. Ini diwujudkan dengan meningkatkan anggaran bantuan sosial maupun perluasan target sasaran, seperti pelaksanaan PKH dan program bidang kesejahteraan sosial lainnya yang berkontribusi besar terhadap penurunan angka kemiskinan.
“Kami mengapresiasi kerja sama dengan Kemenperin ini, karena memang dari keluarga penerima manfaat PKH yang sudah graduasi tetap diberikan pendampingan agar mereka bisa kita terus bantu menjadi wirausaha baru IKM yang bankable. Sehingga, melalui kolaborasi ini, mereka jadi bisa mengembangkan usahanya lebih baik lagi,” tuturnya.
3000 wirausaha baru
Pada kesempatan tersebut, Menperin juga mengemukakan, pihaknya menargetkan penumbuhan wirausaha baru sebanyak lebih dari 3000 orang pada tahun 2019. “Sejak tahun 2015 sampai dengan akhir 2018, Kemenperin telah memberikan bimbingan teknis kepada 44.294 pelaku IKM dan fasilitasi legalitas usaha kepada 11.289 IKM,” ungkapnya.
Selain itu, sejak tahun 2017, Kemenperin berupaya melakukan edukasi dan pembinaan terhadap IKM untuk masuk dalam e-commerce melalui program e-Smart IKM. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memperluas akses pasar IKM dan memperbesar presentase produk Indonesia di e-commerce.
“Sebanyak 5.945 IKM di seluruh Indonesia telah mengikuti workshop e-Smart IKM dan membukukan transaksi lebih dari Rp1,38 miliar pada tahun 2018 yang lalu. Tentunya, upaya pemberdayaan IKM melalui e-commerce sejalan dengan 10 Prioritas Nasional Making Indonesia 4.0 yaitu Pemberdayaan UMKM melalui teknologi,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih menjelaskan, di tengah tren ekonomi digital yang berkembang pesat, IKM nasional semakin didorong untuk aktif dalam memasarkan produknya melalui perdagangan online. Dalam hal ini, melalui program e-Smart IKM, Kemenperintelah bekerja sama dengan marketplace dalam negeri, di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia, Shopee, BliBli, Blanja.com, Ralali, dan Gojek Indonesia.
“Melalui berbagai kerja sama yang telah dilakukan, kami berharap, akan terjadi sinergi dalam pengembangan dan pembinaan IKM yang mengarah pada one stop solution,” ungkapya. Contohnya, kolaborasi dengan Google dalam rangka pengembangan kemampuan IKM dalam pemanfaatan fitur-fitur pada aplikasi Google untuk promosi produk dan pengembangan bisnis online.
Gati menambahkan, saat ini pelaku IKM harus memiliki keinginan dan tekad yang kuat untuk lebih maju dan berkembang dengan dukungan dari pemerintah melalui program pemanfaatan teknologi digital e-Smart IKM.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Deloitte Access Economics, pemanfaatan teknologi digital seperti melalui media sosial, internet broadband, dan e-Commerce akan membuka peluang bagi para pelaku IKM untuk tumbuh dan berkembang. Pemanfaatan teknologi digital tersebut juga memberikan keuntungan terhadap kenaikan pendapatan hingga 80 persen. (kemenperin.go.id)