PADANG — Proses pelipatan surat suara di Kota Padang, dimulai Jumat (1/3/2019). Sebanyak 49 petugas pelipat surat suara dikerahkan untuk menuntaskan kegiatan ini, yang kesemuanya merupakan warga yang tinggal di sekitar lingkungan Kantor KPU kota padang
Kegiatan pelipatan surat suara di Kota Padang sendiri dilakukan serentak di lima gudang berbeda dengan jenis surat suara yang bisa dilipat untuk saat ini adalah surat suara DPRD Kota Padang. Ketua KPU Kota Padang M Sawati menjelaskan bahwa surat suara yang telah diterima pihaknya hingga saat ini berjumlah 604.007 lembar yang ditempatkan didalam 1.211 kardus. “Di dalam satu kardus terdiri dari 500 surat suara,” kata Sawati.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 128.605 surat suara dialokasikan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Koto Tangah, sebanyak 138.705 surat suara untuk Dapil Kecamatan Pauh dan Kuranji, sebanyak 132.032 untuk Dapil III Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Lubuk Kilangan dan Lubuk Begalung, sebanyak 91.775 surat suara untuk Dapil IV Kecamatan Padang Timur dan Padang Selatan serta sebanyak 112.890 surat suara untuk Dapil V Kecamatan Padang Barat dan Nanggalo.
Sawati memastikan kepada para petugas telah diberikan imbauan untuk memeriksa terlebih dahulu kelaikan surat suara sebelum dilipat dan dikemas dalam plastik.
Anggota Bawaslu Kota Padang, Firdaus Yusri memastikan jajarannya akan mengawasi secara ketat proses sortir dan lipat surat suara ini agar berjalan sesuai dengan aturan. Jajarannya menurut dia juga akan melarang petugas sortir dan lipat untuk tidak membawa telepon genggam (handphone), dompet, tas serta benda lain yang dapat terindikasi berbuat curang.
Selama proses pelipatan kertas suara, anggota kepolisian dari Polres Kota Padang ikut berjaga untuk memastikan situasi aman dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (Media-Center.1/ kpu.go.id)