SHAH ALAM – Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI), Siti Aisyah yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Pada persidangan ke-66 yang digelar pada hari ini, Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Pidana Ditjen AHU, Lilik Sri Haryanto dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Muhammad Iqbal, langsung menghadiri persidangan Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.
Dalam persidangan tersebut, Siti Aisyah akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam pada tanggal 13 Februari 2017.
“Pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi),” kata Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, Senin (11/3/2019).
Cahyo mengatakan adapun alasan Menkumham, Yasonna H Laoly, mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah dikarenakan, pertama, Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
“Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara dan terakhir Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya,” ujarnya.
Permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo setelah dilakukan koordinasi antara Menkumham, Menlu, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Upaya ini sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, baik pada tingkat Presiden, Wakil Presiden maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para menteri lainnya dengan mitra Malaysia nya.
Salah satu pertemuan yang cukup penting diantaranya pada pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad pada 29 Juni 2018 di Bogor dan pertemuan Menkumham dengan Perdana Menteri Malaysia pada tanggal 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.
Dalam pembebasan ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur dan Kantor Pengacara Gooi & Azura serta Ketua Masyarakat Diaspora Indonesia cabang Malaysia memiliki peran aktif dan sangat penting.
Keberhasilan pembebasan Siti Aisyah merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memastikan kehadiran negara guna melindungi dan membantu setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri. Hal ini sejalan dengan Nawa Cita pertama yaitu menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. (Humas Ditjen AHU)