Notification

×

Iklan

Iklan

Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama Capai Tujuan Organisasi

04 Maret 2019
Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama Capai Tujuan Organisasi



BOGOR — Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menandatangani perjanjian kinerja Tahun 2019 bersama Inspektur Utama Setyanta Nugraha, Deputi Bidang Persidangan Damayanti, dan seluruh jajaran pejabat Eselon I dan II di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Indra mengatakan, hal ini merupakan komitmen untuk menuntaskan tanggung jawab masing-masing unit kerja dan acuan pelaksanaan dan penilaian kinerja, dan pendukung peningkatan nilai dan kualitas reformasi birokrasi di lingkungan Setjen dan BK DPR RI.

 “Ini bukan sekedar formalitas selembar kertas yang ditandatangani, tapi mengingatkan kita semua, bahwa ini komitmen kita untuk menuntaskan tanggung jawab. Kita semua sibuk bekerja, anggaran kita serap, tapi fakta di luar orang tidak secara signifikan melihat kemajuan Sekjen dan BK secara lebih baik,” jelas Indra usai rapat kerja anggaran dalam rangka penyusunan RKA-KL tahun 2020 dan persiapan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Setjen dan BK DPR RI tahun 2020-2024, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (03/3/2019).

 Indra menyebutkan, setidaknya ada lima tujuan dari penandatanganan perjanjian kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja laporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah. Pertama, sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integeritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja.  

Kedua, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi. Ketiga, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapain tujuan dan sasaran organisasi. Keempat, sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, dasar pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi, supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah. Terakhir, sebagai dasar dalam menetapkan sasaran kinerja pegawai.

“Ke depan perjanjian kinerja dilakukan hingga level staf, sehingga akan menjadi komitmen bersama dalam pencapaian tunuan organisasi guna memberikan dukungan yang prima bagi kelancaran tugas DPR,” imbuh Indra.

Penandatanganan perjanjian kinerja dilakukan oleh seluruh pejabat Eselon I dan II di seluruh unit kerja di lingkungan Setjen dan BK DPR RI. Unit-unit tersebut meliputi biro di lingkungan Deputi Persidangan, diantaranya Biro Persidangan I dan II, Biro Kesekretariatan Pimpinan, Biro Kerja Sama Antar Parlemen, dan Biro Pemberitaan Parlemen.

Kemudian Inspektur I dan II. Selanjutnya Kepala Pusat di lingkungan Badan Keahlian DPR RI yang meliputi Pusat Perancangan Undang-Undang, Pusat Pengawasan dan Pelaksanaan Undang-Undang, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara, Pusat Kajian Anggaran, dan Pusat Penelitian.

Dilanjutkan Pusat Pendidikan dan Pelatihan, serta Pusat Data dan Informasi. Terakhir, Biro di lingkungan Deputi Bidang Administrasi yang meliputi Biro Protokol, Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat, Biro Kepegawaian Organisasi, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Umum, dan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara. (dpr.go.id)