Notification

×

Iklan

Iklan

Sucofindo Hadirkan Konsep Green Port untuk Dorong Daya Saing Pelabuhan Indonesia

05 Maret 2019
Sucofindo Hadirkan Konsep Green Port untuk Dorong Daya Saing Pelabuhan Indonesia

JAKARTA —   PT Sucofindo (Persero) hadirkan jasa konsultansi Sucofindo Green Port Guidelines dan Sucofindo Green Port Award sebagai komitmen terhadap perlindungan lingkungan maritim yang merupakan terjemahan poros maritim dunia. Kondisi pelabuhan Indonesia saat ini perlu terus didorong untuk terus disesuaikan dengan kaidah pengelolaan pelabuhan mendukung pembangunan keberlanjutan.

Untuk menghadirkan pelabuhan yang sejalan dengan kaidah Green Port, Rozainbahri Noor, Direktur Sumber Daya Manusia PT Sucofindo (Persero), mengatakan kriteria yang harus dipenuhi, yaitu pengelolaan energi dan limbah, pengendalian pencemaran air, udara, dan sampah domestik serta pengendalian sampah B3 (bahan beracun dan berbahaya), keanekaragaman hayati, dan tata guna lahan. Selain itu, aktivitas pelabuhan, seperti bongkar muat barang ekspor dan impor, lintas transportasi antara darat dan laut, dan juga reklamasi lahan, semuanya menjadi perhatian sehingga mendapatkan label Green Port, jelas Rozain.

Implementasi Konsep Green Port mulai diterapkan di Indonesia, dan telah di jalankan dan diterapkan oleh pelabuhan-pelabuhan di dunia, antara lain Belanda (Rotterdam), USA (Los Angeles), Jerman (Hamburg), sedangkan Malaysia dan Singapura tengah melakukan uji coba untuk penerapannya. Di Indonesia Sucofindo merupakan penyedia layanan konsultasi pertama untuk hal ini dan juga telah tercatat sebagai pemegang Hak Cipta di Ditjen HAKI, Kemenkumham sejak 14 Agutus 2018.

“Telah ada beberapa perusahaan yang menerapkan hal ini, seperti Pelindo II, Krakatau Bandar Samudera, PT Terminal Teluk Lamong, dan PT Pupuk Kaltim merupakan perusahaan pertama yang mengelola pelabuhan khusus yang telah meraih konsep Green Port Award dan menjadi pioneer dari penetapan Green Port, untuk kategori pelabuhan khusus atau TUKS (terminal untuk kebutuhan sendiri) ini”, ujar Rozain
Pada hari Rabu, tanggal 27 Februari 2019 bertempat di Hotel Grand Equator, Bontang, telah diserahkan Green Port Award oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang diserahkan Asisten Deputi Lingkungan dan Kebencanaan Maritim, Sahat M. Panggabean kepada Direktur Utama PT Pupuk Kaltim (PKT) Basir Pasaman.

Rozain menyampaikan, bahwa sertifikat dan awarding Green Port ini diberikan kepada PKT yang telah melakukan implementasi Green Port sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Green Port merupakan suatu konsep baru dalam pengembangan pelabuhan berkelanjutan yang mengintegrasikan aspek kelestarian lingkungan, konservasi energi, community development, dan kepentingan ekonomi dari pelabuhan itu sendiri.
Basir Pasaman mengatakan dalam sambutannya bahwa dengan diperolehnya Sertifikat Green Port ini sangat membantu PKT selaku pengekspor Pupuk Urea dan Amonia karena Green Port sudah menjadi persyaratan bagi eksportir ke beberapa negara yang memberlakukan Green Port seperti negara Australia dan New Zealand sebagai negara tujuan ekspor.

Sucofindo menyediakan lima jasa yang terkait dengan Green Port, seperti Blueprint Green Port, Pembuatan Teknis Implementasi Green Port, Audit Energi Pelabuhan & Port Reception Facility, Pelatihan Green Port dan Green Port Award.

Dengan diimplementasikannya konsep Green Port ini, Rozain berharap dapat meningkatkan daya saing dari pelabuhan itu sendiri baik untuk main business dari sebuah perusahaan maupun bagi unit pendukung dari suatu fasilitas industri dalam persaingan global.

Selain jasa Green Port, Sucofindo juga memberikan layanan lainnya untuk pelabuhan yang dapat dilihat di website resmi Sucofindo yaitu www.sucofindo.co.id. Layanan jasa tersebut antara lain Loading Supervisi, Sertifikasi Peralatan, Non Destructive Testing, Sampling, serta Sistem Manajemen K3.

Tentang Sucofindo
PT Sucofindo (Persero) adalah perusahaan inspeksi pertama di Indonesia dan didirikan pada tanggal 22 Oktober 1956. Sebagai BUMN, Pemerintah Indonesia merupakan pemegang saham utama dengan kepemilikan 95 persen.

Bisnis Sucofindo bermula dari jasa pemeriksaan dan pengawasan di bidang perdagangan membantu pemerintah dalam menjamin kelancaran arus barang dan pengamanan devisa negara. Kemudian Sucofindo melakukan diversifikasi jasa di bidang, laboratorium analitis, keteknikan, audit, assessment, konsultansi, pelatihan dan berbagai kegiatan penunjang terkait, diantaranya di bidang pertanian, kehutanan, migas, pertambangan, konstruksi, industri pengolahan, kelautan, perikanan, transportasi, energi baru dan terbarukan, dan teknologi informasi.

Sucofindo memiliki 60 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia, dikelola secara terpadu dan didukung oleh para ahli di berbagai bidang. Jaringan laboratorium yang luas menyediakan layanan dekat dengan pelanggan di seluruh Indonesia. (Iwan Eddy Himawanto/sucofindo.co.id)