KABANJAHE
Penandatanganan MoU
tersebut terkait upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dalam
mensinergikan dukungan dalam rangka pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di 13
kelurahan dan desa di Kecamatan Kabanjahe.
"Penandatanganan MoU ini dilakukan kemarin. Ini merupakan sinergi antara kecamatan
Kabanjahe dengan BPJS Ketenagakerjaan
untuk bersama sama mendaftarkan tenaga kerja baik penerima upah maupun
bukan penerima upah di wilayah ini ke dalam
jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang
Perintis Karo, Sanco Simanullang, Rabu (19/06/2019).
Menurut Sanco, tujuan Nota Kesepahaman tersebut adalah untuk
meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan juga sosialisasi
dan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi rakyat desa dan kelurahan di
Kecamatan Kabanjahe.
Sementara itu, Camat
Kabanjahe Frans Leonardo Surbaki, SSTP menyampaikan banyak terima kasih, karena
kegiatan ini juga menjadi salah satu program tambahan desa dan kelurahan terkait
dengan jaminan keselamatan kerja bagi perangkat desa , non PNS dan juga
masyarakat luas.
"Saya minta
agar dilakukan penganggaran bagi seluruh perangkat desa dan Non PNS di Kecamatan Kabanjahe. Hal
ini pun sudah diatur dalam Peraturan Bupati tahun 2019 tentang penggunaan
alokasi dana desa. Selanjutnya, saya minta program ini dapat dikembangkan kepada kalangan usaha. Khusus
untuk masyarakat pekerja desa, saya minta agar desa Samura dapat menjadi desa
pertama implementasi. Tolong agar dipersiapkan dengan baik" ujar Frans
Leonardo Surbakti.
Dalam acara
tersebut hadir Sekcam, Lurah, Kaur Kesejahteraan dan Bendahara dari desa dan
kelurahan se Kecamatan Kabanjahe. (*)