Notification

×

Iklan

Iklan

KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia

24 Juli 2019


JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 1 (satu) kapal perikanan asing (KIA) asal Malaysia di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka pada Senin (22/7/19).

“Kapal dengan nama lambung PKFB 1617 ditangkap oleh Kapal pengawas Perikanan (KP) KP. Hiu 08 yang dinakhodai Capt. Pahottua Bifri Hutauruk karena diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin”, ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.

“Dalam penangkapan kapal tersebut juga berhasil diamankan 2 (dua) orang awak kapal berkewarganegaraan Thailand”, tutur Agus Suherman.

Selanjutnya, kapal yang berukuran 25.58 GT beserta awaknya dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

“Proses penyidikan akan dilakukan oleh PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Belawan, dan sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar”, tambah Agus Suherman.

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Selama 2019, sejumlah 37 KIA yang terdiri dari 18 Malaysia, 15 Vietnam, 3 Filipina, dan 1 Panama berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP. (KKP)