JAKARTA — Dalam rangka meningkatkan investasi, khususnya di kawasan industri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kerjasama dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia. Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM Wisnu Wijaya Soedibjo bersama Ketua Umum HKI Indonesia Sanny Iskandar, menandatangani Nota Kesepahaman antara BKPM dan HKI tentang Kerja Sama Peningkatan Penanaman Modal di Kawasan Industri di Kantor BKPM, Jakarta pagi ini (12/11). “BKPM terus melakukan segala upaya untuk meningkatkan investasi, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanam Modal Asing (PMA)” ujar Wisnu Soedibjo.
Kerja sama antara BKPM dan HKI ini mencakup pelaksanaan kegiatan pertukaran data dan informasi, yaitu kebijakan, prosedur, dan peraturan terkait penanaman modal, serta informasi terkini Kawasan Industri di seluruh Indonesia seperti kesediaan lahan, dan sarana prasarana yang dimiliki Kawasan Industri.
Selain itu, BKPM dan HKI berkomitmen untuk melakukan kegiatan promosi bersama, seperti seminar/ forum bisnis, market sounding, serta melakukan fasilitasi penanaman modal dalam kegiatan pelayanan perizinan, penyelesaian permasalahan dan capacity building terkait prosedur dan peraturan perizinan penanaman modal. “Kami akan melakukan pengawalan investasi secara langsung, untuk membantu investor dalam penyelesaian masalah, serta mendorong realisasi investasi” tegas Wisnu Soedibjo.
Ketua Umum HKI Indonesia Sanny Iskandar dalam sambutannya menyampaikan harapan agar kerjasama antara BKPM dengan HKI terus ditingkatkan. “Kami akan terus membantu Pemerintah dalam mendorong realisasi investasi dengan terus berkoordinasi dan didukung adanya pengembangan database kawasan industri serta kegiatan fasilitasi yang berkesinambungan” ujar Sanny.
Adanya insentif pajak juga merupakan upaya Pemerintah dalam menarik investasi masuk ke Indonesia. Seperti halnya, BKPM memfasilitasi pemberian insentif perpajakan, yaitu “Super Deductible Tax” sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2019 yang memberikan pengurangan pajak di atas 100%. Pemberian insentif ini akan melengkapi insentif fiskal tax allowance dan tax holiday, serta mengakselerasi industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0.
Selain itu, sejak tahun 2016 Pemerintah juga telah meluncurkan program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), yang memudahkan investor untuk berinvestasi langsung di kawasan industri. Sampai dengan saat ini, sebanyak 48 Kawasan Industri telah menerapkan program KLIK.
Seluruh kawasan industri tersebut tersebar di 12 provinsi dan 25 kota/kabupaten. 12 provinsi tersebut ada di Pulau Jawa—yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur; lalu di Pulau Sumatera—yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat; serta di Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis OSS Versi 1.1 yang diselenggarakan oleh BKPM dan HKI Indonesia. Adapun Sistem OSS Versi 1.1 merupakan penyempurnaan dari sistem OSS versi 1.0 sebelumnya, yang di buat lebih user friendly yang tentunya dapat memperlancar proses penerbitan perizinan berusaha. Uji coba sistem OSS Versi 1.1 ini telah dilakukan sejak tanggal 11 November 2019.
BKPM mencatatkan realisasi investasi Kawasan Industri (KBLI 6813) pada tahun 2019, sampai dengan kuartal III, sebesar USD 4,5 juta untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Rp 19,5 miliar untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Bila diakumulasi nilai investasi selama periode 3 (tiga) tahun terakhir (2017-2019) BKPM mencatat realisasi investasi Kawasan Industri sebesar USD 430,8 juta (PMA) dan Rp 700,2 miliar (PMDN). (*)