JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pembahasan terhadap penyusunan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Kemenkop dan UKM akan memastikan substansi yang masuk dalam Omnibus Law berdampak positif terhadap koperasi dan UMKM.
Untuk itu, Kemenkop dan UKM membentuk tim yang terdiri dari pakar dan peneliti untuk melakukan kajian secara objektif terhadap substansi yang akan masuk dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat dengan tim tersebut, Senin (6/1) mengatakan Presiden Jokowi telah meminta secara khusus adanya kajian terhadap dampak Omnibus Law terhadap KUMKM.
"Presiden meminta perlu ada kajian bagaimana dampak Omnibus Law kepada KUMKM sebelum diajukan ke DPR. Omnibus Law harus dipastikan memberi kemudahan yang sama terhadap semua pelaku usaha," kata Menteri.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan usai rapat nengatakan bahwa draf Omnibus Law yang akan diajukan ke DPR RI benar-benar untuk melindungi kepentingan para pelaku koperasi dan UMKM.
"Idealnya nanti betul-betul untuk kepentingan ekonomi nasional, khususnya bagi pelaku UMKM," kata Prof Rully.
Artinya, sejak mereka memulai usaha dengan perijinan yang lebih mudah dan simpel, masalah pengupahan, hingga urusan pajak. Jangan sampai Omnibus Law menghasilkan yang tidak menguntungkan UMKM. Dampak negatif yang dikhawatirkan bisa diantisipasi sejak awal.
"Intinya, kita akan melindungi UMKM. Karena, kalau disamakan perlakuannya dengan usaha besar, tentunya akan merugikan pelaku UMKM. Untuk pajak akan ada Omnibus Law tersendiri di Kemenkeu. Yang kita bahas Omnibus Law terkait cipta lapangan kerja," ujar Prof Rully.
Prof Rully mengakui, Presiden Jokowi berharap Omnibus Law UMKM bisa segera diselesaikan agar bisa diserahkan ke DPR pada minggu kedua Januari 2020 ini.
Prof Rully mengatakan akan memberikan memberikan second opinion terkait pengembangan koperasi dan UMKM di Indonesia. "Insya Allah, Sabtu besok baru bisa kita sampaikan apa saja Omnibus Law terkait KUMKM," tukas Prof Rully.
Pajak KUMKM
Dalam kesempatan yang sama pakar perpajakan Yustinus Prastowo yang merupakan anggota tim mengatakan, momentum pembahasan Omnibus Law harus tegas membahas pajak UMKM.
"Jangan hanya untuk pajak usaha besar saja, melainkan juga mendorong perlakuan pajak bagi UMKM juga," kata Yustinus.
Menurut Yustinus, ini kesempatan emas memasukkan kebijakan khususnya pajak bagi koperasi dan UKM agar mendapat insentif.
"Artinya, harus ada perlakuan yang berbeda dibanding usaha besar, supaya UMKM bisa berkompetisi. Contoh, SHU koperasi masih menjadi objek PPh. Korporasi bisa mendapat pengurangan tarif, sementara koperasi tidak bisa. Maka, perlu relaksasi agar KUMKM bisa berkembang," jelas Yustinus.
Selain itu, ungkap Yustinus, menyangkut pajak UKM 0,5% bagi pelaku beromzet Rp4,8 miliar pertahun, juga harus masuk Omnibus Law.
"Aturan itu mengabaikan ada yang usaha mikro dan kecil, semua dianggap menengah sehingga mendapat perlakuan yang sama. Jelas, ini menghambat tumbuhnya UKM," ucap Yustinus.
Yustinus menambahkan, ini saat yang tepat untuk relaksasi pajak bagi UMKM. Karena, kalau menunggu revisi UU PPh akan membutuhkan waktu yang lama.
"Pajak UKM 0,5% perlu direformulasi karena belum membedakan mana usaha mikro, kecil, dan menengah. Semua dianggap sama," ungkap Yustinus.
Usulan Yustinus, diantaranya usaha mikro dengan omzet Rp300 juta bisa dikenakan pajak 0,1%, dan usaha kecil beromzet Rp1,8 miliar dikenakan tarif pajak 0,5%. Yang di atas itu bisa dikenakan pajak 1%. "Kalau dikenakan tarif normal, mana bisa bersaing," tegas Yustinus.
Hal lain yang disorot Yustinus adalah harus ada integrasi konsep tentang UMKM, yang selama ini berbeda antar tiap kementerian, instansi, dan juga Bank Indonesia.
Menurutnya, perlu definisi tunggal terkait UMKM agar perlakuannya bisa sama. Ini kesempatan yang baik, jangan sampai Omnibus Law ini ada yang tercecer meninggalkan pelaku UMKM yang harusnya menjadi backbone perekonomian nasional.
▪ Humas Kementerian Koperasi dan UKM