MajalahNusaraya.com — Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memenuhi undangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumba Barat untuk hadir di Kabupaten Sumba Barat guna menyamakan persepsi terkait penyusunan dua rancangan peraturan daerah (ranperda). Marciana hadir di Kabupaten Sumba Barat, Selasa (16/05/2023), bersama Kabid Hukum merangkap Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.
Dalam kesempatan yang pertama Kakanwil Marciana, menyampaikan terimakasih kepada jajaran Pemda Sumba Barat yang telah mendukung tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan sebagian tugas-tugas pembangunan Hukum dan HAM di daerah.
Kakanwil Marciana menjelaskan fungsi Kantor wilayah yakni melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam wilayah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan HAM dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan sebagian tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM di daerah. Meliputi, tugas di bidang Pemasyarakatan, Keimigrasian, serta pelayanan hukum dan HAM seperti penataan regulasi, layanan Kekayaan Intelektual (KI), layanan Administrasi Hukum Umum, layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, layanan PPNS, dan layanan HAM. " Ungkap Marciana.
Kakanwil Marciana juga menyampaikan dukungan program Kementerian Hukum dan HAM di daerah pada tahun 2023 ada dua program diantaranya desa sadar hukum dan juga program One Village One Brand termasuk adanya rencana pembangunan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Sumba Barat.
Marciana juga menyampaikan terimakasih kepada pihak pemerintah daerah yang telah taat asas dengan melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Penegasan di dalam undang-undang tersebut yakni pengharmonisasian, pembulatan pemantapan rancangan konsepsi peraturan daerah dilaksanakan oleh kementerian yang membawahi bidang hukum yang sudah berjalan dengan baik berkat kerjasama dari kita semua,” ungkapnya.
Ditambahkan juga dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa setiap tahapan penyusunan peraturan daerah wajib melibatkan perancang dan jangan di kontrakan ke pihak ketiga maka akan gugur karena syarat formalnya tidak terpenuhi.
Kakanwil Marciana juga menginformasikan terkait program pemberian bantuan hukum bagi orang miskin, agar pihak pemerintah daerah dapat membantu mempublikasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar ketika berhadapan dengan hukum tidak jalan sendiri. “Kami juga sekarang sedang mempersiapkan peresmian desa sadar hukum dimana pada pemerintahan daerah Sumba Barat memiliki 8 desa, dan kami berharap ketika desa-desa tersebut sudah ditetapkan sebagai desa sadar hukum benar-benar dapat memperhatikan indikatornya,” pangkas Marciana
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan assesment oleh perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terhadap urgensi ranperda terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kita banyak melahirkan produk-produk hukum, tolong dilihat kembali pendelegasian pasal-pasal untuk ditindaklanjuti melalui peraturan bupati agar dalam pelaksanaan peraturan daerah tersebut kita tidak terkendala karena tidak adanya peraturan bupati,” tutup Marciana.(ha)