MajalahNusaraya.com — Kanwil Kemenkumham NTT dikunjungi jajaran UNICEF Indonesia, Jumat (19/05/2023). Perwakilan UNICEF Indonesia antara lain Child Rights and Business Specialist UNICEF Indonesia, Lukita Setiyarso dan Kepala Kantor Lapangan UNICEF Kupang, Yudhistira Yewangoe diterima Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati dan Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Buren di Ruang Kerja Kakanwil.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menerima tujuan kedatangan UNICEF dalam membahas langkah yang dapat diambil dan peran Kanwil Kemenkumham NTT mendukung penyelesaian jumlah permasalahan anak di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Adapun pembahasan tentang perlindungan anak di sektor bisnis, Marciana menyampaikan nantinya difokuskan pada kebijakan yang diberikan Pemerintah Daerah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terkait Perlindungan Khusus Bagi Anak Yang Bekerja.
Marciana memberikan informasi bahwa kabupaten yang telah mendapatkan penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sudah jelas terdapat perlindungan anak di sektor bisnis. Sementara ini, Kanwil Kemenkumham NTT sedang mendampingi 6 Kabupaten dalam mendapatkan penghargaan KLA yakni Soe, Atambua, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Manggarai, dan Sabu Raijua.
Dukungan yang dapat diberikan Kanwil Kemenkumham NTT dapat berupa kajian dan komunikasi secara berkelanjutan bersama Pemerintah Provinsi dalam mendukung terwujudnya perlindungan anak yang bekerja dan anak dari pekerja, dalam lingkup bisnis.
"Kanwil NTT segera melakukan kajian dan mengkomunikasikan lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi,"ujarnya.
Lukita menambahkan, perlu adanya identifikasi secara detail dan terstruktur untuk mengetahui sektor bisnis yang secara dominan berdampak bagi anak-anak, agar dapat ditindaklanjuti kementerian yang bersangkutan.
Wujud kolaborasi nyata yang nantinya dilakukan tim dari perwakilan UNICEF bersama Kanwil Kemenkumham NTT yakni mempersiapkan Pemerintah Daerah dalam mendorong bisnis dan HAM dalam konteks prioritas bagi hak anak. Adapun bahan pembuatan strategi daerah dalam menjawab permasalahan anak dapat diperoleh dari hasil Forum Group Discussion (FGD) UNICEF, Kanwil NTT dan instansi terkait bersama perwakilan anak-anak yang bekerja.
Marciana mengharapkan adanya pertemuan bersama UNICEF dapat menjadi aksi positif dan berkelanjutan dalam mendapatkan penyelesaian terbaik dalam mempercepat terwujudnya perlindungan anak di sektor bisnis.(ha)